Pemerintah telah menganggarkan dana untuk pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2025. Meskipun sedang menerapkan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) 1 Tahun 2025, anggaran tersebut sudah disiapkan dan sedang dalam proses. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan hal ini di Grand Indonesia, Jakarta.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 akan dibagikan kepada seluruh ASN di tiap instansi pemerintah. Kebijakan pemberian gaji ke-13 dan THR tersebut sudah termaktub dalam Nota Keuangan APBN tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dalam tahun 2024, pemerintah memberikan THR sebesar 100% bagi para ASN, termasuk PNS dan PPPK beserta TNI dan Polri. THR ini terdiri dari pembayaran gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja per bulan bagi yang bersangkutan. Proses pencairan THR biasanya dimulai 10 hari sebelum Hari Raya dan diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah (PP), mengikuti ketetapan besaran anggaran yang ditetapkan.