Komisi III DPR RI sedang berupaya untuk mempercepat proses penyusunan dan pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Targetnya adalah menyelesaikan penyusunan draf dan naskah akademik RUU tersebut pada masa sidang ini. Untuk mempercepat langkah tersebut, Komisi III telah mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Belanda untuk Indonesia, Marc Gerritsen, di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta. Pertemuan ini dihadiri oleh Ketua Komisi III Habiburokhman dan Anggota Komisi III, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman. Mereka membahas pembaruan hukum acara pidana di Indonesia, yang awalnya diadaptasi dari sistem hukum Belanda.
Menurut Andi, Indonesia perlu belajar dari Belanda yang memiliki sistem hukum yang sudah sangat maju dan berpihak kepada masyarakatnya. RUU KUHAP yang tengah disusun bertujuan untuk menciptakan sistem hukum yang progresif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan rasa aman, baik bagi masyarakat Indonesia maupun pihak asing yang ingin berinvestasi atau menetap di Indonesia.
Komisi III DPR RI berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU KUHAP secara komprehensif, dengan target implementasi pada tahun 2026. Mereka optimis bahwa seluruh data dan konsep akan selesai dalam masa sidang ini, sehingga RUU KUHAP dapat diterapkan pada tahun 2026. Ini merupakan langkah penting untuk membuat Indonesia menjadi negara yang lebih aman dan ramah bagi investor maupun pendatang.