Berita  

“Tips Solusi 34 Masalah Coretax DJP: Wawasan Praktis!”

“Tips Solusi 34 Masalah Coretax DJP: Wawasan Praktis!”

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menerima laporan dari sejumlah wajib pajak dan konsultan pajak tentang kendala saat menggunakan sistem inti administrasi pajak atau Coretax. Coretax telah diimplementasikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ke publik sejak 1 Januari 2025. Ketua Departemen Penelitian Dan Pengkajian Kebijakan Fiskal IKPI, Pino Siddharta mengatakan 34 masalah saat implementasi coretax ini diperoleh dari hasil pengumpulan data hingga 13 Januari 2025. Sehari setelahnya, IKPI langsung melaporlan berbagai masalah itu ke Ditjen Pajak.

Setelah pelaporan itu, Pino mengakui, 34 masalah yang yang ditemui saat awal implementasi coretax, beberapa sudah diselesaikan oleh DJP. Namun, ada juga tambahan masalah, karena dalam tahap awal ini Wajib Pajak dan Konsultan Pajak baru menjalankan sebagian dari kewajiban perpajakannya, khususnya terkait pajak pertambahan nilai (PPN). Pino memastikan, surat masukan terkait coretax yang sudah diberikan IKPI kepada DJP pada 14 Januari 2025 lalu bukan menjadi surat pertama, nantinya IKPI akan lanjut mengumpulkan kendala-kendala yang ditemui dan disampaikan kepada Pemerintah untuk kebaikan bersama.

IKPI sebagai mitra strategis Pemerintah di satu sisi, dan di sisi lain wakil dari Wajib Pajak tentunya akan terus menyuarakan hal-hal positif untuk kemajuan penerimaan pajak dengan memperhatikan asas-asas keadilan, kepastian hukum, kemudahan administrasi dan sebagainya. Berikut ini 34 daftar masalah Coretax yang dicatat IKPI:

1. Pengajuan sertifikat elektronik masih error
2. Pada saat log in DJP Online, muncul nomor telepon selular yang tidak valid
3. Permintaan kode otorisasi error di bagian foto
4. Representative License tidak sesuai. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B tetapi di Coretax masih tercatat Tingkat A.
5. Di saat pendaftaran NPWP baru, ketika input pengesahan dari AHU selalu gagal
6. Saat verifikasi email dan nomor telepon saat akan aktivasi akun tidak bisa disimpan
7. Tidak bisa registrasi akun Coretax untuk istri (sebagai PIC Badan) yang gabung NPWP dengan suami
8. PIC Perusahaan tidak dapat disimpan dan saat ini Akun CoreTax
9. “Transaksi & faktur pajak”
10. Data yang ditampilkan tidak update
11. Tidak muncul pilihan menu cetak PDF, padahal Upload Approved
12. Ketika manggunakan format impor PPN dan l upload, nama WP lawan tidak ada walaupun sudah approve.
13. Pihak Akses drafter PPN masih bisa melihat Bupot A1 & Bupot Bulanan pegawai Tetap
14. Saat masuk ke coretax minta update password dan passprhase, namun tidak bisa save
15. Tidak bisa mengajukan sertel untuk direktur Asing
16. “Phasprase yang telah dibuat pada saat awal daftar muncul error “tidak valid”.
17. Pembayaran STP tidak bisa karena tidak muncul STP pada menu pembayaran dan sub menu pembuatan kode billing atas tagihan pajak.
18. Pada menu tagihan pajak belum ada kode/jenis setoran 300 untuk STP
19. Sinkronisasi data profile wajib pajak tidak berjalan dengan baik sehingga pembuatan witholding tax terganggu dan bisa menimbulkan sanksi yang memberatkan wajib pajak.
20. Untuk sistem import FP tidak ada ditemplate pilihan pelunasan atau DP
21. Coretax belum memfasilitasi registrasi NIK istri untuk DIgital Acces Request belum dapat dijalankan
22. Tidak ada menu ekspor FP Keluaran yang menginformasikan isi detail faktur, menu ekspor hanya menampilkan tampilan umumnya saja.
23. Tidak bisa membuat faktur pajak pelunasan
24. Tidak bisa membuat e-SKD untuk subjek pajak luar negeri
25. Konsultan pajak yang sudah terdaftar di DJP dan tervalidasi di SIKOP tetap tidak dapat ditemukan/ditunjuk sebagai kuasa, data tidak dapat ditemukan di coretax
26. Tidak bisa buka id billing dibawah tahun 2025
27. Akun utama (PPIC) tidak terbaca di akun badan
28. WP UMKM, khususnya yang berbendera PT Perseorangan belum dapat memperpanjang haknya untuk mendapatkan Surat Keterangan Memenuhi Kriteria sebagai WP Berdasarkan PP 23/2018
29. Tidak bisa menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan neto 2025
30. DPP Lain 11/12 harus dihitung manual dan akhirnya selalu selisih akibat nilai desimal
31. Update Sistem Role dan Akses Data
32. Pembatasan records data bagan impor pajak keluaran yang bisa diapproved sistem CoreTax, sangat merugikan PKP
33. Nama pembeli dengan identitas KTP (NIK) yang belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP
34. Menu Layanan untuk pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 13 Januari 2025, sudah merilis daftar beberapa hal yang sebelumnya menjadi persoalan di coretax, sudah teratasi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan perbaikan yang sudah dilakukan pada komponen pendaftaran, pembuatan faktur pajak, dan Document Management System. DJP terus melakukan perbaikan dengan harapan tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP.