Heri Gunawan, anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra, mendorong penataan pegawai non-ASN di Kota dan Kabupaten Sukabumi agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pasal 66 Undang-Undang tersebut menetapkan bahwa penataan pegawai non-ASN harus selesai paling lambat Desember 2024. Pada tahun 2024, dibutuhkan 150 formasi PPPK di Kota Sukabumi dan 1.147 formasi di Kabupaten Sukabumi. Proses pengadaan PPPK terbagi menjadi dua periode: pertama untuk pelamar prioritas dan kedua untuk pelamar non-ASN instansi pemerintah. Namun, proses seleksi PPPK menuai kontroversi karena dituduh ada kecurangan, terutama terkait pengumuman kelulusan Tahap I di Kabupaten Sukabumi.
Heri Gunawan menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas kejujuran, keadilan, dan keterbukaan dalam penataan pegawai non-ASN. Ia juga menekankan perlunya disesuaikan formasi kebutuhan PPPK dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, serta memprioritaskan pegawai non-ASN yang sudah bekerja lebih lama. Heri Gunawan mendorong pemerintah untuk segera melaksanakan Pengadaan PPPK Tahap II dan menegaskan perlunya pengawasan yang lebih ketat untuk menghindari kecurangan. dalam rangka mendukung birokrasi pemerintahan yang lebih optimal.
Politisi yang akrab disapa Hergun berharap proses penataan pegawai non-ASN berjalan lancar untuk mendukung kesiapan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, dan melayani rakyat dengan lebih optimal. Hergun juga mengingatkan betapa pentingnya perekrutan PPPK dalam menjawab keresahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait birokrasi pemerintah yang lambat dan mempersulit. PPPK harus mampu menepis pandangan negatif dan mampu menjadi birokrasi yang sigap, lincah, serta bisa melayani rakyat dengan sepenuh hati.