Pada Senin (6/1) siang, sebanyak 73 sertifikat tanah diserahkan kepada masyarakat Desa Koroha dan Desa Meeto, Kecamatan Kodeoha, Kabupaten Kolaka Utara. Penyerahan dilakukan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, yang didampingi oleh Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Utara, Yusmin, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Program ini merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2024. Bahtra menegaskan pentingnya program PTSL untuk mengatasi masalah terkait tanah, termasuk potensi mafia tanah.
Dia menekankan untuk memastikan bahwa masyarakat tidak kesulitan atau terbebani biaya besar dalam mengurus sertifikat tanah. Dengan sertifikat yang jelas, harga tanah dapat meningkat dan klaim dari pihak lain dapat dicegah. Bahtra juga menyoroti pentingnya koordinasi antara Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Daerah untuk mencegah masalah terkait tanah.
Pj Bupati Kolaka Utara, Yusmin, juga mengapresiasi pelaksanaan program ini karena penyerahan sertifikat tanah melalui program PTSL memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Dia menyampaikan terima kasih kepada pihak BPN dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI atas kehadiran dan bantuan dalam penyerahan sertifikat tersebut. Yusmin berharap program ini dapat terus berlanjut dan semakin banyak masyarakat yang dapat mengurus sertifikat tanah mereka.