Prabowo Subianto: PPN 12% untuk Barang Mewah

Prabowo Subianto: PPN 12% untuk Barang Mewah

Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah dan jasa yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat yang berada atau mampu. Penegasan ini disampaikan Prabowo dalam konferensi pers setelah hadir dalam Rapat Tutup Buku Tahunan bersama Menteri Keuangan di Gedung Kementerian Keuangan. Prabowo menjelaskan bahwa kenaikan PPN hanya akan berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong mewah, sementara barang lain akan tetap dikenakan tarif PPN 11% yang berlaku sejak tahun 2022. Ia juga menyatakan bahwa PPN 12% tidak akan berlaku untuk barang yang sudah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Selain itu, barang dan jasa yang dianggap sebagai kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, daging, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan, tetap akan diberi pembebasan PPN dengan tarif 0%. Prabowo menekankan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro-rakyat. Selain kebijakan terkait PPN, pemerintah juga memberikan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun untuk masyarakat, antara lain bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan, diskon listrik 50%, insentif PPh Pasal 21, serta pembebasan PPh bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun. Prabowo menegaskan bahwa semua langkah tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan kepada masyarakat dan menciptakan kebijakan yang menguntungkan bagi semua elemen masyarakat.