Rencana Amnesti Prabowo: Maafkan Koruptor dan Kembalikan Uang

Rencana Amnesti Prabowo: Maafkan Koruptor dan Kembalikan Uang

Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai pengampunan koruptor yang mengembalikan uang yang telah dikorupsi sebagai strategi pemberantasan korupsi yang fokus pada pemulihan aset negara. Langkah ini didukung oleh Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Yusril memandang bahwa pemberantasan korupsi harus membawa manfaat bagi perekonomian dan kesejahteraan rakyat, dengan menekankan pentingnya pemulihan aset yang terlibat dalam korupsi.

Presiden Prabowo mendorong untuk memberikan pengampunan kepada koruptor yang bersedia mengembalikan uang hasil korupsi, sejalan dengan rencana perubahan filosofi hukuman yang akan diimplementasikan berdasarkan KUHP Nasional mendatang. Yusril menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap korupsi yang juga berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Kewenangan Presiden dalam memberikan amnesti dan abolisi, termasuk untuk tindak pidana korupsi, harus dipertimbangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional.

Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan telah mengkoordinasikan rencana pemberian amnesti, termasuk untuk kasus-kasus korupsi, sebagai upaya memberikan kesempatan bagi narapidana. Pengembalian kerugian negara akibat korupsi serta implementasi teknis pemberian amnesti menjadi hal yang dibahas dalam langkah-langkah terkait. Presiden Prabowo telah mengimbau koruptor untuk mengembalikan uang hasil korupsi dengan jaminan pengampunan jika tindakan ini dilakukan. Tujuannya adalah untuk memberikan peluang kepada koruptor untuk memperbaiki kesalahan mereka tanpa terpapar secara publik. Diharapkan langkah-langkah pengampunan ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.