Komisi XIII DPR RI mengusulkan pendekatan konseptual untuk mengatasi masalah klasik overkapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan pentingnya pemberian grasi massal kepada warga binaan yang layak secara kemanusiaan, seperti narapidana berusia lanjut (di atas 60 tahun) atau yang menderita sakit keras. Hal ini diungkapkan dalam kunjungan kerja reses di Medan, Sumatera Utara, Senin (9/12/2024). Selain grasi massal, perlunya dukungan alokasi anggaran untuk pembangunan lapas baru juga disoroti guna mengatasi kapasitas yang sudah melampaui batas. Sugiat menyoroti tingginya kasus narkotika di Lapas Tanjung Gusta, di mana hampir 70 persen dari total narapidana merupakan kasus narkoba. Ia mengusulkan pemisahan perlakuan antara bandar besar dan pengguna narkoba untuk penanganan yang lebih efektif. Komisi XIII juga menerima usulan terkait penerapan hukuman alternatif bagi pelaku tindak pidana ringan, seperti pekerjaan sosial atau pembebasan bersyarat sebagai langkah produktif untuk mengurangi beban lapas dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Sugiat berharap pendekatan ini dapat diimplementasikan untuk mengatasi overkapasitas secara bertahap dan membuat keberadaan lapas lebih efektif dalam fungsi pembinaan.
Solusi Konseptual Penanggulangan Overkapasitas Lapas Terbaru
Read Also
Recommendation for You
Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, dijadwalkan akan menghadiri sidang pengadilan pada hari…
Diler-diler mobil di Jakarta masih menawarkan diskon besar untuk mobil-mobil keluaran tahun sebelumnya, termasuk Mitsubishi…
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menerima laporan dari sejumlah wajib pajak dan konsultan pajak tentang…