Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menegaskan bahwa kebijakan pemberlakuan PPN 12 persen hanya akan berlaku untuk komoditas barang mewah dan tidak akan membebani masyarakat kecil. Menurut Muzani, barang-barang yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat kecil tidak akan dikenakan pajak tersebut. Kebijakan ini diambil untuk melindungi masyarakat bawah dan menjaga keadilan sosial. Dengan demikian, PPN 12 persen yang dikenakan pada barang mewah adalah kebijakan yang bijaksana yang tidak akan membebani masyarakat luas. Tujuannya adalah agar pajak ini menyasar kelompok yang mampu secara finansial, sedangkan masyarakat kecil tetap terlindungi dari beban tambahan. Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa kebutuhan pokok rakyat kecil tetap terjaga dan tidak terkena dampak dari PPN tambahan.
Fokus Ketua MPR RI: PPN 12% dan Dampaknya pada Rakyat
Read Also
Recommendation for You
Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, dijadwalkan akan menghadiri sidang pengadilan pada hari…
Diler-diler mobil di Jakarta masih menawarkan diskon besar untuk mobil-mobil keluaran tahun sebelumnya, termasuk Mitsubishi…
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menerima laporan dari sejumlah wajib pajak dan konsultan pajak tentang…