Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menegaskan bahwa kebijakan pemberlakuan PPN 12 persen hanya akan berlaku untuk komoditas barang mewah dan tidak akan membebani masyarakat kecil. Menurut Muzani, barang-barang yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat kecil tidak akan dikenakan pajak tersebut. Kebijakan ini diambil untuk melindungi masyarakat bawah dan menjaga keadilan sosial. Dengan demikian, PPN 12 persen yang dikenakan pada barang mewah adalah kebijakan yang bijaksana yang tidak akan membebani masyarakat luas. Tujuannya adalah agar pajak ini menyasar kelompok yang mampu secara finansial, sedangkan masyarakat kecil tetap terlindungi dari beban tambahan. Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa kebutuhan pokok rakyat kecil tetap terjaga dan tidak terkena dampak dari PPN tambahan.
Fokus Ketua MPR RI: PPN 12% dan Dampaknya pada Rakyat
Read Also
Recommendation for You

Kawendra Lukistian, Anggota Komisi VI DPR RI, melaksanakan ziarah ke makam kakek Presiden Prabowo Subianto,…

Prabowo berencana menyediakan layanan kredit berbunga rendah melalui skema super micro financing untuk membantu nelayan…

Beberapa tokoh yang hadir dalam acara tersebut termasuk politisi Gerindra Dedi Mulyadi, Maruarar Sirait, dan…

Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tengah, Longki Djanggola, bersama Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Sulteng,…

Komisi XII DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik bersama PT PLN, Pertamina, Dirjen Ketenagalistrikan, dan…







