Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan penetapan rata-rata Upah Minimum Nasional 2025 sebesar 6,5% di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (29/11). Pengumuman tersebut dilakukan setelah rapat intern bersama anggota Kabinet Merah Putih. “Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%, namun setelah berdiskusi dan bertemu dengan pimpinan buruh, diputuskan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5%,” ungkap Prabowo.
Menurut beliau, upah minimum sangat penting sebagai jaringan pengaman sosial bagi para pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan. Tujuan penetapan upah minimum adalah untuk meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap memperhatikan daya saing usaha. “Kesejahteraan buruh adalah hal yang sangat penting dan kami akan terus berjuang untuk memperbaikinya,” tambahnya.
Sementara itu, upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten dengan ketentuan lebih rinci diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Prabowo juga telah berdiskusi dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Menurut Said Iqbal, kebijakan kenaikan UMP 2025 harus mempertimbangkan baik kesejahteraan buruh maupun kelangsungan usaha.