BIAK, Fraksigerindra.id –– Anggota MPR RI, Yan Mandenas, menegaskan pentingnya penguatan Empat Pilar Kebangsaan sebagai dasar dalam melindungi dan memberdayakan hak-hak Orang Asli Papua (OAP). Hal ini disampaikan Mandenas dalam acara sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Biak, Minggu (24/11/2024). Menurutnya, Empat Pilar Kebangsaan menjadi landasan kokoh dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk Papua.
“Dengan memegang teguh Empat Pilar Kebangsaan, pemerintah dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa hak-hak Orang Asli Papua, baik dalam aspek ekonomi, pendidikan, kesehatan, maupun budaya, dihormati, dilindungi, dan diberdayakan. Upaya ini adalah bentuk nyata dari komitmen untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi semua, tanpa terkecuali,” ujar Mandenas.
Empat Pilar Kebangsaan, yang terdiri dari Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, memiliki peran vital dalam menjaga persatuan bangsa. Dalam konteks Papua, Mandenas menekankan pentingnya merangkul masyarakat Papua dengan keadilan dan kesetaraan, sehingga mereka tidak hanya merasa menjadi bagian dari Indonesia secara teritorial, tetapi juga secara emosional, spiritual, dan kultural.
“Melalui penguatan Empat Pilar Kebangsaan, pemerintah dan seluruh elemen masyarakat memiliki kewajiban bersama untuk merangkul Papua dengan penuh keadilan dan kesetaraan. Dengan demikian, masyarakat Papua tidak hanya merasa menjadi bagian dari Indonesia secara teritorial, tetapi juga secara emosional, spiritual, dan kultural sebagai bangsa yang satu dalam keberagaman,” tambahnya.
Anggota Komisi XIII DPR RI ini juga menyebut bahwa Pancasila memberikan nilai-nilai luhur sebagai pedoman moral, sementara UUD 1945 menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara, termasuk hak-hak Orang Asli Papua. Ia mengingatkan bahwa keberagaman di Indonesia adalah kekayaan yang harus dijaga dengan harmonisasi sosial.
Selain menyoroti isu Papua, Mandenas melihat pentingnya Empat Pilar Kebangsaan dengan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Ia mengingatkan bahwa Pilkada ini harus menjadi momentum untuk memperkuat demokrasi yang berintegritas.
“Dengan berpegang pada Empat Pilar Kebangsaan, Pilkada Serentak 2024 harus menjadi momentum untuk memperkuat demokrasi yang berintegritas dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, memastikan semua warga negara merasa dilibatkan dan dihormati dalam proses politik bangsa. Pilkada harus berlangsung dalam semangat keadilan, penghormatan terhadap hak pilih individu, dan pengambilan keputusan yang demokratis,” kata legislator Gerindra ini.
Mandenas juga mengingatkan bahwa sejak 2012, MPR RI telah menggencarkan gerakan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan untuk mempertegas kembali pentingnya Pancasila sebagai dasar negara. Pilar-pilar ini bertujuan untuk menghadapi tantangan internal dan eksternal, seperti radikalisme, polarisasi sosial, ketimpangan ekonomi, dan pengaruh budaya asing.
“Empat Pilar Kebangsaan ini adalah landasan kokoh untuk menghadapi tantangan internal dan eksternal, seperti radikalisme, polarisasi sosial, ketimpangan ekonomi, dan pengaruh budaya asing, demi mewujudkan Indonesia yang damai, adil, dan sejahtera,” ujar Mandenas.