Berita  

Presiden Hapus Utang UMKM, Ketua MPR: Terobosan Luar Biasa

Presiden Hapus Utang UMKM, Ketua MPR: Terobosan Luar Biasa

JAKARTA, Fraksigerindra.id — Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Ahmad Muzani menyampaikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. PP tersebut mengatur penghapusan piutang macet untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sebuah kebijakan yang dinilai mampu memberikan angin segar bagi sektor ekonomi kerakyatan, khususnya para pelaku usaha kecil yang terdampak utang macet akibat tekanan ekonomi berkepanjangan.

Ketua MPR RI menyebut bahwa kebijakan ini adalah langkah progresif dan responsif dari pemerintah untuk meringankan beban masyarakat, terutama di sektor UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional. PP Nomor 47 ini, menurut Muzani adalah bentuk komitmen presiden terhadap masyarakat kecil.

“Ini adalah bentuk komitmen nyata pemerintah dalam mendukung pertumbuhan UMKM dan memperbaiki kondisi ekonomi masyarakat kecil yang sangat membutuhkan dorongan dan dukungan konkret,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra ini berharap bahwa langkah ini tidak hanya akan membantu pemulihan ekonomi UMKM, tetapi juga menjadi stimulus bagi peningkatan daya beli masyarakat lapisan menengah ke bawah. penghapusan utang ini, menjadi lembaran baru pelaku UMKM untuk terus berusaha tanpa dibebani utang.

“Dengan penghapusan piutang macet ini, kami optimistis akan ada pemulihan yang signifikan pada semangat dan kapasitas usaha kecil untuk kembali bangkit. Ini adalah kesempatan bagi mereka untuk memulai lembaran baru dalam usaha tanpa dihantui beban utang,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa peraturan ini akan membawa dampak positif secara luas terhadap stabilitas ekonomi nasional. Ketua MPR RI menilai bahwa kebijakan yang berpihak pada UMKM ini akan berkontribusi pada peningkatan lapangan kerja serta menekan angka kemiskinan di daerah-daerah.

“Harapan kami, PP Nomor 47 Tahun 2024 ini dapat menjadi titik tolak bagi kebijakan ekonomi yang lebih ramah terhadap UMKM, dan diikuti oleh regulasi-regulasi lain yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan rakyat kecil,” tutupnya.

Source link