MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan agar melakukan pemeriksaan kesehatan kepada bakal calon wali kota Makassar di tiga rumah sakit besar di Kota Daeng ini.
Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, menjelaskan bahwa tahapan pencalonan dimulai dengan pengumuman pendaftaran calon pada 24-25 Agustus, pendaftaran calon pada 27-29 Agustus, dan prosedur pemeriksaan kesehatan dari 27 Agustus hingga 2 September.
Terkait rumah sakit, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Makassar untuk meminta rekomendasi rumah sakit. Tiga rumah sakit yang direkomendasikan adalah RS Wahidin, RS Unhas, dan RS Tajuddin.
“Kami telah mengunjungi rumah sakit tersebut untuk meminta informasi mengenai fokus pemeriksaan di masing-masing rumah sakit. Semua rumah sakit tersebut memenuhi kriteria yang diminta, dan dalam waktu dekat kami akan memutuskan rumah sakit mana yang akan digunakan,” jelasnya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Makassar, Sri Wahyuningsih, melanjutkan bahwa forum ini merupakan wadah untuk membangun kembali komunikasi yang efektif. Kolaborasi diperlukan untuk mewujudkan pemilu yang damai.
“Dalam proses pencalonan, ada dua hal besar yang harus dilakukan, yaitu tahapan persiapan dan pelaksanaan pemilu serentak pada 27 November mendatang, ” katanya.
“Untuk persiapan, kami sudah bertemu dengan Dinas Kesehatan untuk meminta rekomendasi rumah sakit, dan sudah ada tiga rumah sakit yang direkomendasikan. Kami akan memutuskan kapan pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan, mungkin pada 29 atau 30 Agustus hingga 2 September,” lanjutnya.
Mantan komisioner Bawaslu Makassar ini juga menyebutkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulsel, sebagai bentuk bagaimana calon walikota nantinya tidak ada yang menyalaguna obat-obat terlarang tersebut.
“Kami juga telah bertemu dengan BNN Sulsel untuk meminta kesiapan tes narkoba bagi pasangan calon,” tambahnya.
Sri Wahyuningsih juga mengungkapkan bahwa tahapan pelaksanaan akan dimulai pada 24-26 Agustus, dengan proses penetapan calon pada 22 September, dan pengundian nomor urut pada 23 September.
“Informasi terkait pendaftaran calon akan diumumkan kepada seluruh masyarakat, karena akan ada tahapan tanggapan masyarakat terhadap bakal calon,” jelasnya. (Fahrullah/B)