TORUT, RAKYATSULSEL -Jelang pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Toraja Utara (Torut) tetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS), dalam Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi penetapan DPS pada Pilkada Serentak, di Toraja Misiliana Hotel, Sabtu 10 Agustus 2024.
Dimana dalam rapat pleno tersebut ditetapkan DPS sebanyak 181.416 pemilih dengan rincian jumlah pemilih laki-laki sebanyak 91.746 dan perempuan sebanyak 89.670 pemilih. Dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 424, untuk 151 kelurahan/lembang.
Komisioner KPU Torut Devisi Perencanaan Data dan Informasi, Furqan Mansyur Batkam mengatakan sesuai hasil rekapitulasi dalam pleno terbuka hari ini ditetapkan jumlah DPS yakni 181.416 untuk 151 kelurahan/lembang, dengan jumlah TPS 424.
Untuk DPT pada Pemilu 2024 itu sebanyak 176.720, mengalami kenaikan karena beberapa faktor seperti pindah domisili antar wilayah, dan juga ada yang mengalami penambahan usia, yakni 17 tahun.
“Sementara untuk jumlah TPS pemilu 2024 sebanyak 748 dan terjadi penurunan jumlah TPS pada pilkada ini,” jelas Furqan.
Dijelaskan Furqan DPS yang ditetapkan tersebut merupakan hasil kerja badan adhock yakni Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang dibentuk oleh PPS (Panitia Pemugutan Suara ) yang bertugas untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data, dengan melakukan coklit dengan cara dari rumah ke rumah, atau door to door untuk memastikan data pemilih benar-benar valid dan akurat.
Pantarlih inilah yang memuktahirkan data pemilih dengan melakukan coklit atau pencocokan data yang berdasarkan data kemendagri dalam bentuk DP4 atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan yang kemudian diturunkan KPU RI kepada masing-masing KPU kabupaten/kota yang ada.
“Karena data DPS ini merupakan salah satu elemen penting dalam pelaksanaan pemilu yang adil dan transparan, saya menegaskan bahwa daftar pemilih sementara ini memiliki kedudukan yang strategis, guna memastikan seluruh pemilih atau masyarakat yang berada di daerah Kabupaten Toraja Utara,” ungkapnya.
“Khususnya terdaftar secara baik dan benar, sehingga seluruh masyarakat Kabupaten toraja utara dapat menggunakan hak pilihnya pada saat pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilakasanakn serentak pada tgl 27 November 2024,” tambahnya.
Ditambahkan Furqan untuk tahapan DPS setelah pantarlih selesai melakukan coklat maka dilanjutkan dengan perekapan data di tingkat PPS, kemudian di PPK dan hari ini Pleno terbuka untuk menetapkan hasil DPS tahapan ini belum berkahir sampai disini.
Sebelum menuju DPT finalisasi, dinamika dalam pembetulan ataupun tanggapan baik itu dari masyarakt itu sendiri atau badan pengawas, di tahapan selanjutnya angka sewaktu-waktu akan berubah sebelum dijadikan pemilih tetap yakni di tahapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) nantinya. (Cherly/A).