JAKARTA, Fraksigerindra.id — Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berkomitmen menyelesaikan kontroversi putusan hakim pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Hal ini ditegaskan Daco saat menghadiri audiensi Komisi III DPR dengan keluarga mendiang Dini Sera Afrianti.
Dasco terlebih dahulu mengucapkan dukacita mendalam atas tewasnya Dini. Kemudian, Ketua Harian Partai Gerindra ini menyoroti vonis hakim yang membawa ketidakadilan bagi Dini dan keluarga.
“Yang pertama-tama, saya ucapkan turut berdukacita yang mendalam atas berpulangnya almarhumah yang dalam keadaan yang menurut kita sama-sama memprihatinkan,” ujar Dasco dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang rapat Komisi III, Jakarta, Senin (29/7/2024).
“Kedua, terkait polemik ketidakadilan yang diterima oleh korban dan keluarga korban, tentunya kami dari DPR akan berkomitmen untuk mengawal dan menuntaskan masalah ini,” tegas Dasco.
Dasco memastikan DPR akan terus mengawal kasus Dini. Melalui Komisi III, DPR mengawal kasus Dini sampai keadilan bisa dirasakan keluarga korban.
“Dan sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap lembaga yudikatif, kami akan melakukan hal terbaik, yang akan kami bisa lakukan dan kami berkomitmen bersama teman-teman di Komisi Hukum ini untuk terus mengawal sehingga korban dan keluarga korban bisa menerima hak dengan seadil-adilnya,” terang dia.
Ketua Bapilu Partai Gerindra ini mengatakan, dirinya telah mencermati semua keterangan resmi, termasuk dari aparat hukum terkait kasus Dini. Menurutnya, vonis majelis hakim yang membebaskan Ronald Tannur tidak masuk akal.
“Demikian, lebih dan kurangnya saya sudah baca ringkasannya semua, mungkin sudah banyak diulas oleh media tapi lebih kurangnya bahwa poin yang disampaikan berdasarkan visum et repertum serta putusan hakim itu sangat bertolak belakang menurut kita yang orang hukum, ini adalah hal yang tidak masuk akal,” kata Dasco.