SOPPENG, RAKYATSULSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng mengimbau kepada semua calon legislatif (caleg) terpilih pada pemilihan umum (pemilu) 2024 kemarin agar segera menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya.
Pasalnya, hingga saat ini dari 30 caleg terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng baru 9 caleg terpilih yang menyerahkan tanda terima LHKPN-nya.
Artinya masih ada 21 caleg terpilih yang belum menyetor tanda terima LHKPN-nya ke KPU Soppeng. Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota KPU Soppeng devisi tekhnis Haswinardi.
“Dari 30 caleg terpilih baru 9 calon yang menyerahkan tanda terima LHKPN dari KPK ke KPU Kabupaten Soppeng,” ucap Haswinardi saat ditemui di Makassar, Selasa (16/7/2024).
Kata dia, caleg terpilih wajib menyerahkan LHKPN diatur dalam peraturan KPU (PKPU) nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih pada pemilihan umum.
“Ada di pasal 52 ayat 1, 2, dan 3 mengatur bahwa calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan (LHKPN) kepada instansi yang berwenang dan tanda terima pelaporan LHKPN wajib disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Lanjut dia, penyerahan tanda terima LHKPN paling lambag dilakukan caleg terpilih palih 21 hari sebelum pelantikan. Apabila tidak diserahkan maka KPU tidak akan mencantumkan namanya pada penyampaian caleg terpilih.
“Apabila calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima LHKPN, KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih. Sementara AMJ (akhir masa jabatan) Anggota DPRD Kabupaten Soppeng berakhir pada tanggal 29 Agustus 2024,” tutupnya. (*)