MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini sudah mulai melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) KPU menetapkan 500 hingga 600 orang, namun semua masih perlu dibenahi.
“Hal lain yang kami juga ingin beri masukan ke teman-teman KPU, berkaitan dengan TPS letaknya belum jelas tapi yang jadi soal menggabungkan antara satu kampung dengan kampung lain yang jaraknya jauh yang bisa jadi pemilih tidak datang. Bisa sampai 5 Kilometer, jalannya rusak dan sebagainya,” kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad.
“Catatan itu juga kami minta ke KPU untuk diperbaiki ulang ditata ulang pemilih pemilih di TPS itu. Atau misalnya si A ada TPS di samping rumahnya tapi itu ditempatkan jauh dari rumahnya di TPS lain. Kita minta itu ditata ulang,” lanjutnya.
Saiful menyebutkan hal ini ditemukan di Kabupaten Bantaeng dan Jeneponto dimana KPU menggabungkan pemilih bedah desa karena jumlah pemilih tidak cukup 600 orang. Ini bisa membuat pemilih mengalami penurunan.
“Kami sudah sampaikan juga di beberapa kesempatan ada kampung yang jauhnya 5 kilometer digabung dengan kampung yang lain dan itu digabung. Belum tentu bisa ke sana, tidak semua orang punya kendaraan,” ujarnya.
Sehingga ini menjadi catatan penting bagi KPU, karena pihaknya menginginkan bagaimana TPS mendekatkan pemilih dengan tempat memilih.
Bawaslu juga telah menemukan di Kabupaten Pinrang, satu rumah tangga terdapat tiga orang wajib pilih, tapi TPS mereka berbeda-beda.
“Itu juga kita minta diperbaiki karena itulah senarnya Coklit. Melakukan pencocokan dan penelitian, memverifikasi menguji kebenaran data yang mereka bawa dengan fakta di lapangan. Itu catatan kita yang disampaikan ke KPU,” jelasnya. (Fahrullah/B)