Berita  

DPR Sahkah RUU KSDAHE, Budi Djiwandono: Bentuk Komit Kelestarian Lingkungan dan Keseimbangan Ekosistem

DPR Sahkah RUU KSDAHE, Budi Djiwandono: Bentuk Komit Kelestarian Lingkungan dan Keseimbangan Ekosistem

JAKARTA, Fraksigerindra.id — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE), Selasa (9/7/2024). Pengesahan diputuskan dalam rapat paripurna ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono saat membacakan laporan Komisi IV mengatakan, RUU KSDAHE akan memperkuat konservasi sumber daya alam hayati dan keseimbangan ekosietem.

“Sumber daya alam hayati mempunyai fungsi sebagai sistem penyangga kehidupan. Konservasi terhadap sumber daya alam hayati dan ekosistemnya harus mampu mewujudkan kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya. Sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia,” ungkap Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono saat membacakan laporan Komisi IV atas RUU KSDAHE dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Budi menambahkan bahwa RUU KSDAHE juga mengatur kejelasan kewenangan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dengan adanya pembagian kewenangan, tidak ada lagi tumpang tindih dalam kerja.

“Adanya kejelasan kewenangan dalam penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, baik antar kementerian/lembaga maupun antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah melalui pembagian peran lintas sektor dan lintas pemerintahan dalam konservasi. Sehingga tidak lagi terjadi tumpang tindih kewenangan dan konservasi menjadi tanggung jawab bersama,” tutur Ketua Panja RUU KSDAHE itu.

Source link