Berita  

KPU Tegaskan Caleg Terpilih 2024 Harus Mundur Jika Maju di Pilkada

KPU Tegaskan Caleg Terpilih 2024 Harus Mundur Jika Maju di Pilkada

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali mengeluarkan keputusan penting terkait nasib calon legislatif (caleg) terpilih tahun 2024 yang ingin maju dalam Pilkada serentak pada November mendatang.

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, sebelumnya mengumumkan bahwa caleg terpilih pada Pemilu 2024 tidak perlu mundur jika ingin maju di Pilkada. Alasannya, kewajiban mundur hanya berlaku bagi caleg yang menjabat sejak 2019, bukan caleg terpilih 2024.

Namun, pernyataan tersebut kini berubah. Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024), Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa caleg terpilih Pemilu 2024 yang ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah wajib mengajukan surat bersedia mundur sebagai caleg terpilih. Keputusan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan status calon tersebut.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 19 RPKPU tentang pencalonan pilkada. Pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024, diikuti penelitian dan verifikasi dokumen serta penetapan pada 22 September 2024.

Pelantikan anggota DPRD Provinsi Sulsel dijadwalkan pada 24 September, sementara pelantikan DPR RI dan DPD pada 1 Oktober 2024.

Menanggapi aturan baru ini, bakal calon Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyatakan kesiapannya untuk mengikuti keputusan KPU.

“Saya sudah sampaikan berulang kali, tekad sudah bulat maju Pilwali 2024. Sebagai peserta pemilu pada kontestasi pilwali, apapun aturan KPU kita ikuti karena konsekuensi,” ujarnya, Kamis (16/5/2024).

Source link