Bappebti: Pemblokiran Situs Web untuk Melindungi Masyarakat dari Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal

Bappebti: Pemblokiran Situs Web untuk Melindungi Masyarakat dari Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal

Bappebti blokir perdagangan berjangka ilegal

Kementerian Perdagangan, melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), telah melakukan pemblokiran 1.855 situs web yang melakukan kegiatan penawaran di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) ilegal, yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang PBK. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang ditimbulkan dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di bidang PBK.

Plt. Kepala Bappebti, Kasan, mengungkapkan bahwa penawaran perdagangan berjangka komoditi ilegal masih marak terjadi di Indonesia melalui berbagai media. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati terhadap penawaran yang dilakukan oleh oknum atau pihak yang tidak bertanggung jawab. Bappebti terus melakukan upaya preventif dan represif agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan.

Kasan juga mengharapkan adanya kolaborasi antara Bappebti dan masyarakat dalam memberantas kegiatan ilegal di bidang PBK. Semakin banyak kolaborasi yang terjalin, semakin optimal upaya pemberantasan aktivitas PBK ilegal di Indonesia. Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan, Aldison, menegaskan bahwa setiap entitas yang akan melakukan kegiatan usaha di Indonesia harus memiliki izin dari Bappebti.

Entitas ilegal yang berusaha di Indonesia wajib mengajukan perizinan terlebih dahulu. Jika terdapat kegiatan PBK tanpa izin, Bappebti akan mengambil tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemblokiran situs web perdagangan berjangka ilegal dapat dipulihkan jika entitas tersebut berkomitmen untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan. Upaya ini dilakukan untuk membina entitas ilegal agar patuh pada aturan serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Selalu pastikan legalitas perusahaan sebelum bertransaksi agar tidak menjadi korban penipuan.

Sumber
Sumber

Source link

Exit mobile version