Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan telah memastikan bahwa penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih di daerah tersebut sesuai dengan hasil Pemilihan Legislatif 2024. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan bahwa proses pemilihan umum berjalan dengan transparan dan adil.
Dalam proses pemilihan umum yang dilaksanakan pada tahun 2024, terdapat empat daerah di Sulawesi Selatan yang hasil penetapan anggota DPRD terpilihnya harus ditunda. Hal ini dikarenakan adanya beberapa pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan umum berlangsung. Bawaslu Sulawesi Selatan telah melakukan investigasi dan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat maupun pihak terkait.
Menurut Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan, Ardiyansyah, pihaknya akan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan umum. “Kami akan memastikan bahwa penetapan anggota DPRD terpilih di setiap daerah sesuai dengan hasil pemilihan umum yang sah dan adil. Kami tidak akan segan untuk menunda proses penetapan apabila terdapat pelanggaran yang merugikan proses demokrasi,” ujarnya.
Bawaslu Sulawesi Selatan juga telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan aparat keamanan untuk memastikan bahwa proses penetapan anggota DPRD terpilih berjalan lancar dan aman. Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang selama proses pemilihan umum.
Proses pemilihan umum merupakan salah satu fondasi dari demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk mendukung proses tersebut dan memastikan bahwa hasilnya merupakan cerminan dari kemauan rakyat. Dengan adanya upaya dari Bawaslu Sulawesi Selatan untuk memastikan bahwa penetapan anggota DPRD terpilih sesuai dengan hasil pemilihan umum, diharapkan dapat tercipta pemimpin-pemimpin yang mampu mewakili aspirasi rakyat dengan baik.