ODGJ Bisa Memilih, Syaratnya Terdaftar di DPT dan Kantongi Keterangan Dokter
Di Indonesia, setiap warga negara memiliki hak untuk memilih pemimpin dan wakilnya dalam berbagai pemilihan umum, termasuk Pemilu, Pilkada, dan Pilpres. Namun, bagi mereka yang memiliki gangguan jiwa, hak tersebut juga tidak akan terkecuali. Berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) juga berhak untuk memilih, asalkan mereka terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memiliki keterangan dari dokter yang memperlihatkan bahwa mereka mampu untuk memilih.
Salah satu syarat penting yang harus dipenuhi oleh ODGJ untuk dapat memilih adalah terdaftar dalam DPT. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang berhak untuk memilih, termasuk ODGJ, dapat melakukan hak pilihnya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dengan terdaftar dalam DPT, ODGJ dapat memastikan bahwa mereka dapat memilih di tempat pemungutan suara yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selain itu, ODGJ juga harus memiliki keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa mereka mampu untuk memilih. Keterangan ini penting sebagai bukti bahwa ODGJ memiliki kemampuan mental yang cukup untuk memahami dan memilih sesuai dengan kehendak mereka sendiri. Keterangan tersebut harus dikeluarkan oleh dokter yang memiliki kompetensi dalam melakukan penilaian terhadap kondisi mental ODGJ.
Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memilih, tanpa terkecuali. Dengan adanya syarat-syarat tersebut, diharapkan bahwa setiap ODGJ dapat memilih secara mandiri dan tanpa tekanan dari pihak lain. Selain itu, hal ini juga membuktikan bahwa negara menghargai hak asasi setiap warga negaranya, termasuk yang memiliki gangguan jiwa.
Dalam pelaksanaannya, kewenangan dalam memberikan keterangan mengenai kemampuan ODGJ untuk memilih biasanya berada di tangan dokter spesialis jiwa. Dokter tersebut akan melakukan evaluasi terhadap kondisi ODGJ serta kemampuannya untuk memahami dan memilih dalam proses pemilihan umum. Selain itu, dokter juga dapat memberikan rekomendasi tentang cara terbaik bagi ODGJ untuk dapat melaksanakan hak pilihnya secara adil dan mandiri.
Dengan demikian, ODGJ yang memenuhi syarat dapat memilih sesuai dengan kehendaknya tanpa adanya diskriminasi. Hal ini menunjukkan bahwa dalam negara demokratis, hak untuk memilih adalah hak yang tidak dapat dicabut dari siapapun, termasuk dari mereka yang memiliki gangguan jiwa. Dengan adanya prosedur yang jelas dan syarat yang harus dipenuhi, diharapkan bahwa hak pilih ODGJ dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.