Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan sedang mempertimbangkan untuk memberlakukan pemberhentian secara sepihak terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kota Makassar. Langkah ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan para anggota PPK dan PPS, serta masyarakat umum di daerah tersebut. Terkait hal ini, Romy Harminto, anggota KPU Sulsel, menyerukan kepada para pihak yang terkena pemecatan untuk segera mengajukan nota keberatan.
Romy Harminto menegaskan bahwa setiap individu atau organisasi memiliki hak untuk mengajukan nota keberatan atas keputusan yang dianggap tidak adil atau tidak tepat. Sebagai bagian dari proses demokrasi yang transparan, nota keberatan akan diperhatikan dan dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh oleh KPU Sulsel. Dengan demikian, para anggota PPK dan PPS yang merasa dirugikan oleh keputusan pemecatan dapat memanfaatkan mekanisme ini untuk menuntut keadilan.
Keputusan untuk memecat anggota PPK dan PPS di Makassar sendiri didasari oleh berbagai alasan, seperti kinerja yang buruk, pelanggaran etika, atau tindakan yang merugikan jalannya proses pemilihan umum. Meskipun demikian, para anggota PPK dan PPS memiliki hak untuk membela diri dan menjelaskan posisi mereka melalui nota keberatan.
Romy Harminto juga menekankan pentingnya keadilan dan transparansi dalam setiap keputusan yang diambil oleh KPU Sulsel. Ia mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan protes atau perlawanan yang dapat mengganggu ketertiban. Sebaliknya, ia mendorong para anggota PPK dan PPS serta masyarakat umum untuk menggunakan mekanisme resmi yang tersedia, yaitu dengan mengajukan nota keberatan.
Kendati demikian, Romy Harminto juga menegaskan bahwa KPU Sulsel akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pemecatan ini. Apabila ada indikasi atau bukti yang menunjukkan adanya ketidakadilan atau pelanggaran prosedur dalam pemecatan ini, KPU Sulsel siap untuk melakukan perubahan dan penyesuaian yang diperlukan.
Dengan demikian, para anggota PPK dan PPS yang merasa dirugikan oleh keputusan pemecatan di Makassar diimbau untuk segera mengajukan nota keberatan. Proses ini merupakan salah satu wujud dari kebebasan berekspresi dan hak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang adil. Semoga dengan adanya mekanisme ini, keadilan dan kebenaran dapat terwujud dalam proses demokrasi di Indonesia.