Pelayanan publik yang baik akan terlaksana jika aparatur sipil negara (ASN), terutama guru, dosen, tenaga kesehatan (nakes), dan penyuluh, serta anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), dan pejabat negara berada dalam kondisi sejahtera. Oleh karena itu, pendapatan mereka perlu ditingkatkan secara layak. Kebijakan penggajian diarahkan pada upah minimum provinsi (UMP) dengan rentang gaji tertinggi mengacu pada jabatan profesional, meski pelaksanaannya dilakukan bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Kebijakan rekrutmen diarahkan pada sistem berbasis meritokrasi.
Home
prabowo
Kenaikan Gaji untuk PNS, TNI/POLRI, dan Pejabat Negara (Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh)
Kenaikan Gaji untuk PNS, TNI/POLRI, dan Pejabat Negara (Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh)

Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto memimpin sidang perdana Dewan Pertahanan Nasional di Istana Kepresidenan Bogor. Dalam pertemuan…

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, hari Jumat memimpin Dewan Pertahanan Nasional yang pertama di Istana Kepresidenan…

Dalam sebuah acara Rapim TNI-Polri 2025 yang bertema “Sinergi TNI Polri untuk Mendukung Terwujudnya Asta…

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan pesan penting kepada semua lembaga untuk bekerja dengan integritas. Dalam…

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan pentingnya prinsip bersih dalam bekerja kepada seluruh instansi dalam…