Berita  

Aliansi Pemantau Pemilu Melaporkan Oknum PPS Balang Baru ke Bawaslu Makassar karena Diduga Menjadi Timses

Aliansi Pemantau Pemilu Melaporkan Oknum PPS Balang Baru ke Bawaslu Makassar karena Diduga Menjadi Timses

Diduga jadi Timses, Aliansi Pemantau Pemilu Laporkan Oknum PPS Balang Baru ke Bawaslu Makassar

Aliansi Pemantau Pemilu (APP) Makassar melaporkan oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS) Balang Baru ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar. Mereka diduga terlibat dalam politik praktis dengan menjadi tim sukses (timses) salah satu kandidat calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

APP Makassar mengaku telah menemukan bukti-bukti yang kuat terkait keterlibatan oknum PPS Balang Baru sebagai timses dalam Pilkada. Mereka menegaskan bahwa hal ini merupakan pelanggaran yang serius terhadap netralitas dan independensi penyelenggara Pemilu.

Koordinator APP Makassar, Syarifuddin, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan monitoring terhadap oknum PPS Balang Baru dan berhasil mendapatkan bukti-bukti yang jelas terkait keterlibatannya sebagai timses. Ia menegaskan bahwa pelanggaran ini harus ditindak tegas oleh Bawaslu Makassar agar tidak menimbulkan keraguan terhadap integritas penyelenggaraan Pilkada.

Menurut Syarifuddin, keterlibatan oknum PPS Balang Baru sebagai timses menciderai prinsip netralitas dan independensi penyelenggara Pemilu. Hal ini juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia.

Bawaslu Makassar pun diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh APP Makassar. Langkah-langkah cepat dan tegas perlu diambil untuk menegakkan aturan dan menghindari terjadinya pelanggaran dalam Pilkada.

Pilkada 2020 di Indonesia merupakan salah satu ajang demokrasi yang penting dalam menentukan pemimpin daerah untuk lima tahun ke depan. Oleh karena itu, integritas dan netralitas penyelenggara Pemilu harus tetap dijaga agar proses demokrasi dapat berjalan dengan baik dan adil.

Diharapkan laporan yang disampaikan oleh APP Makassar dapat segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu Makassar demi menjaga integritas dan netralitas penyelenggaraan Pilkada. Upaya pencegahan terhadap pelanggaran dalam Pemilu juga perlu terus dilakukan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia.