Berita  

Tiga Partai Politik Belum Menyerahkan RKDK kepada KPU Makassar

Tiga Parpol Belum Serahkan RKDK ke KPU Makassar

Pemilihan umum yang akan segera dilangsungkan di Indonesia merupakan momen penting bagi partai politik untuk mempersiapkan diri. Salah satu langkah yang harus dilakukan adalah pengajuan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (RKDK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Namun, hingga saat ini, tiga partai politik di Makassar belum juga menyerahkan RKDK mereka kepada KPU setempat.

Tiga partai politik yang dimaksud adalah Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Nasional Demokrat (NasDem). Menurut KPU Kota Makassar, hingga batas waktu yang telah ditentukan, ketiga partai tersebut belum menyerahkan RKDK-nya.

Menurut Ketua KPU Kota Makassar, Muhammad Rasyid, pihaknya sudah memberikan tenggat waktu yang cukup panjang bagi partai politik untuk menyerahkan RKDK. Namun, hingga saat ini, tiga partai tersebut masih belum melaksanakannya.

Berdasarkan aturan yang berlaku, KPU telah memberikan waktu hingga 8 Februari 2024 sebagai batas akhir penyerahan RKDK oleh partai politik. Hal ini sangat penting untuk menjamin keakuratan daftar pemilih dalam pemilihan umum mendatang.

Keterlambatan penyerahan RKDK ini tentu menjadi perhatian serius, karena hal ini dapat berdampak pada persiapan dan kelancaran pemilihan umum di Makassar. KPU Kota Makassar berharap agar para partai politik dapat mematuhi aturan yang telah ditentukan demi terlaksananya pemilu yang fair dan transparan.

Terkait dengan hal tersebut, KPU Kota Makassar telah memberikan surat peringatan kepada tiga partai politik yang belum menyerahkan RKDK mereka. KPU juga telah mengingatkan bahwa jika ketiga partai tersebut masih belum menyerahkan RKDK hingga batas akhir waktu yang ditentukan, maka mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan adanya keterlambatan penyerahan RKDK oleh tiga partai politik tersebut, diharapkan agar mereka segera memenuhi kewajiban mereka kepada KPU dan menyerahkan RKDK sesegera mungkin. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa proses pemilihan umum di Makassar dapat berjalan dengan baik dan transparan.

Sebagai bagian dari proses demokrasi, partai politik memiliki tanggung jawab untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh lembaga penyelenggara pemilihan umum. Diharapkan agar kepatuhan tersebut dapat dilakukan agar pemilu dapat berjalan dengan baik dan masyarakat dapat memilih dengan aman dan nyaman.